23/11/11

Seskemenpora dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta

Do you want to share?

Do you like this story?



Ilustrasi (foto:Ist)

96 NEWS |  JAKARTA- Seskemenpora nonaktif, Wafid Muharam dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta karena diduga terlibat kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Salim mengatakan terdakwa Wafid bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi hukuman pidana selama enam tahun serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Agus saat membacakan tuntutan untuk Wafid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Wafid, kata Agus, menerima suap sebesar Rp3,2 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. "Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama menggar pasal 12 huruf b UU tipikor," tambahnya.

Namun, dalam pengambilan keputusan tersebut jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Wafid dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, tidak memberi teladan pada pegawai negeri, dan tidak mendukung refrormasi birokrasi. 

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama proses persidangan.

Atas tuntutan tersebut Wafid mengajukan keberatan dan akan disampaikan dalam surat keberatan (pledoi) yang akan dibacakan pada pekan depan.

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisements

Advertisements